Kejari Mukomuko Selidiki Tiga Kasus Dugaan Korupsi

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tengah menyelidiki tiga kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah tersebut.
Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mukomuko Agrin Nico Reval mengatakan bahwa tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pembangunan gedung Pengadilan Agama, dugaa korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dan dugaan korupsi uang persediaan 20%.
“Tiga kasus korupsi itu mencakup pembangunan gedung Pengadilan Agama, dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), dan dugaan korupsi uang persediaan 20 persen,” kata Agrin Nico Reval pada Rabu (16/10/2024).
Dalam proses penyidikan, Penyidik Kejari Mukomuko telah melakukan penghitungan volume seluruh bangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko
Proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama yang didanai dari APBN 2023 dengan anggaran sebesar Rp18 miliar terhenti karena putus kontrak.
Di sisi lain, penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran penanggulangan bencana di BPBD setempat dilakukan karena penggunaan dua sumber anggaran yang keduanya berasal dari APBD 2022.
Anggaran penanggulangan bencana di daerah tersebut berasal dari dua sumber, yaitu dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) BPBD Kabupaten Mukomuko sebesar Rp628 juta dan dana BTT sebesar Rp348 juta.
Sementara itu, penyidikan terkait dugaan pemotongan uang persediaan sebesar 20 persen terjadi di lingkungan pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Pihak Kejari menyatakan bahwa penyidikan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah ini masih terus berlanjut hingga saat ini.
“Seluruhnya masih proses di Kejaksaan Negeri Mukomuko dan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi ini tetap berjalan,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta doa agar diberi kelancaran dalam menjalankan tugas terkait penyidikan tiga kasus korupsi ini.
Selain itu, pihaknya juga tengah fokus pada persidangan kasus korupsi terkait pengelolaan anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko untuk tahun anggaran 2016-2021.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah menyerahkan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun 2016-2021, yang melibatkan tujuh tersangka, ke Pengadilan Tinggi Tipikor Bengkulu.






